Halaman

Waktu menunjukkan

Pencarian

Minggu, 14 September 2008

Semboyan No. 2C

Melanjutkan tulisan tentang semboyan, kali ini giliran semboyan 2C yang diulas. Seperti semboyan 2A dan 2B yang memberikan pembatasan kecepatan, semboyan 2C memberikan pembatasan kecepatan, kereta api harus berjalan dengan kecepatan orang berjalan kaki, atau 5 km per jam.

Pada siang hari, semboyan 2C oleh pegawai diberikan dengan lambaian bendera hijau atau papan bundar hijau ke arah kanan dan kiri.

Pada malam hari, semboyan 2C diberikan dengan cara menghentikan kereta api terlebih dahulu dengan semboyan 3. Setelah kereta api berhenti, pegawai memerintahkan kereta api berjalan kembali dengan kecepatan 5 km per jam.

KETENTUAN PEMASANGAN SEMBOYAN 2C
Semboyan 2C diperlihatkan pada jarak 100 meter (D-E) dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan 5 km/jam (E-F). Sebagai semboyan muka, semboyan 2B harus dipasang pada jarak 200 meter (C-E) dari bagian jalan yang dilindungi semboyan 2C, dan semboyan 2A dipasang pada jarak 400 meter (B-E) dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan 5 km/jam. Semboyan 2A harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter (A-B).

Apabila jarak terlihat 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan, maka pemasangan semboyan muka (Semboyan 2A) digeser ke depan, sehingga dapat dilihat oleh masinis sekurang-kurangnya 700 meter (B-E) dari bagian jalan yang dilindungi semboyan 2C.

Pegawai yang bertugas memperlihatkan semboyan 2C harus menunjukkan tanda semboyan 2C pada tempat yang telah ditentukan, mulai pada saat kereta api terlihat hingga keseluruhan rangkaian melewati bagian jalan yang dilindungi semboyan 2C (E-F). Ketika akhir rangkaian telah melewati bagian jalan yang dilindungi, pegawai memberikan tanda semboyan 1 kepada masinis, sebagai tanda bahwa kereta api telah melewati bagian jalan tersebut dan boleh berjalan dengan kecepatan yang semestinya.

Apabila bagian jalan yang dibatasi kecepatannya (E-F) lebih dari 25 meter, pegawai yang bertugas memberikan semboyan 2C diharuskan berjalan di sisi kanan lokomotif hingga penghabisan jalan tersebut. Ketika ujung rangkaian melewati akhir bagian jalan yang dilindungi (F), pegawai tersebut memberikan tanda kepada masinis bahwa rangkaian telah melewati bagian jalan yang dilindungi.

Apabila keadaan tidak mengijinkan pegawai untuk berjalan di sisi kanan lokomotif, maka pada penghabisan bagian jalan yang dilindungi (F) ditempatkan pegawai kedua. Pegawai kedua inilah yang memberikan tanda kepada masinis bahwa rangkaian telah melewati bagian jalan yang dibatasi kecepatannya.

Pada malam hari, di tempat semboyan 2C diberikan (D) dipasang semboyan 3 untuk menghentikan kereta api. Setelah kereta api berhenti, pegawai yang memberikan semboyan 2C akan naik ke tangga lokomotif sebagai pandu dan memerintahkan masinis untuk menjalankan kembali kereta api secepat orang berjalan (5 km/jam). Di penghabisan bagian jalan yang dilindungi (F), kereta api berhenti sebentar untuk menurunkan pegawai yang menjadi pandu, untuk turun dari lokomotif. Kemudian kereta api berjalan perlahan-lahan, hingga masinis melihat semboyan 1 yang ditunjukkan pegawai yang berada di penghabisan bagian jalan yang dilindungi (F), sebagai tanda bahwa kereta api boleh berjalan pada kecepatan yang semestinya.

Semua jarak harus ditambah dengan 50% apabila semboyan dipasang di jalan turun dengan kemiringan 1% (10 permil) atau lebih.

Gambar Semboyan 2C: pics.livejournal.com/trainsignal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar