Halaman

Waktu menunjukkan

Pencarian

Jumat, 12 September 2008

Semboyan No. 2B

Kali ini pelajaran ilmu persepuran membahas semboyan No. 2B. Semboyan No. 2B memiliki arti pembatasan kecepatan, kereta api tidak boleh berjalan dengan kecepatan lebih dari 20 km/jam.

Di siang hari, semboyan 2B diberikan dalam bentuk
  1. bendera hijau dua buah, dipasang bersusun
  2. dua buah papan bulat hijau bersusun
  3. pegawai berdiri tegak menghadap ke arah kedatangan kereta api sambil mengangkat salah satu lengannya mendatar ke arah kanan atau kiri
Di malam hari, pemberian semboyan 2B berupa lentera berwarna hijau, baik dipasang pada sebuah tiang atau ditunjukkan oleh pegawai

KETENTUAN PEMASANGAN SEMBOYAN 2B
Semboyan 2B harus dipasang pada jarak minimal 100 meter (C-D) dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan setinggi-tingginya 20 km sejam (D-E), dan harus didahului dengan semboyan 2A yang dipasang sejauh 200 meter (B-C) dari semboyan 2B. Semboyan 2A harus terlihat oleh masinis minimal dari jarak 300 meter (A-B).

Apabila jarak terlihat 300 meter tidak terpenuhi karena lengkung jalan, semboyan 2A digeser ke muka hingga dapat dilihat oleh masinis sejauh paling sedikit 600 meter (B-D) dari bagian jalan yang dilindungi oleh semboyan 2B.

Jarak tersebut harus ditambah dengan 50% apabila semboyan dipasang di jalan yang memiliki gradien 10 permil (1%) atau lebih.

Di malam hari, tempat semboyan 2A dan 2B dipasang lentera berwarna hijau.

sumber gambar: pics.livejournal.com/trainsignal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar