Kali ini pelajaran ilmu persepuran membahas semboyan No. 2B. Semboyan No. 2B memiliki arti pembatasan kecepatan, kereta api tidak boleh berjalan dengan kecepatan lebih dari 20 km/jam.Di siang hari, semboyan 2B diberikan dalam bentuk
- bendera hijau dua buah, dipasang bersusun
- dua buah papan bulat hijau bersusun
- pegawai berdiri tegak menghadap ke arah kedatangan kereta api sambil mengangkat salah satu lengannya mendatar ke arah kanan atau kiri
KETENTUAN PEMASANGAN SEMBOYAN 2B
Jarak tersebut harus ditambah dengan 50% apabila semboyan dipasang di jalan yang memiliki gradien 10 permil (1%) atau lebih.
Di malam hari, tempat semboyan 2A dan 2B dipasang lentera berwarna hijau.
sumber gambar: pics.livejournal.com/trainsignal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar