Halaman

Waktu menunjukkan

Pencarian

Senin, 08 September 2008

Semboyan No. 2A

Setelah tertunda agak lama, kali ini tulisan tentang Semboyan Kereta Api (Reglemen 3) dilanjutkan lagi. Setelah semboyan No. 1 diulas, kini berlanjut ke Semboyan No. 2A.

Semboyan No. 2A memiliki arti Pembatasan kecepatan. Kereta api tidak boleh berjalan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Pemberian semboyan No. 2A pada siang hari dilakukan dengan:
a. Bendera hijau
b. Papan bundar berwarna hijau, baik bertepi putih atau tidak

Pada malam hari, dipasang lentera hijau setinggi lebih kurang 2 meter dari rel. Untuk jelasnya, lihat Semboyan No. 2B

KETENTUAN PEMASANGAN SEMBOYAN 2A
Semboyan 2A dipasang pada jarak 100 meter (jarak B-C) dari bagian jalan yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 km/jam (bagian C-D). Semboyan 2A harus terlihat oleh masinis pada jarak sekurang-kurangnya 300 meter (jarak A-B).

Apabila karena lengkung jalan (A-B) jarak terlihat 300 meter tidak tercapai, maka pemasangan semboyan digeser ke muka, hingga masinis dapat melihat semboyan dari tempat sejauh paling sedikit 400 meter (B-C) dari bagian jalan yang dilindungi oleh semboyan tersebut (C-D)

Jarak tersebut harus ditambah dengan 50% apabila semboyan 2A dipasang pada jalan turun dengan kemiringan 10 permil atau lebih.

Semboyan harus dipasang di kanan jalan. Perkecualian dapat dipasang di kiri jalan apabila dapat terlihat lebih terang dari tempat masinis.

gambar semboyan 2A: pics.livejournal.com/trainsignal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar