Halaman

Waktu menunjukkan

Pencarian

Sabtu, 02 Januari 2010

Trio Plaza

Bukannya saya iri apa bagaimana, cuma bertanya-tanya saja, apa ada yang salah dengan kota ini. Mungkin bagi yang lebih tahu bisa memberikan pencerahan.

Saya pengen tahu, sebenarnya apa sih syarat penerbitan HO (hinder ordonantie) alias ijin gangguan bagi pertokoan. Apakah lahan parkir juga menjadi salah satu syarat?

Heran aja sih sama Trio Plaza, yang sejak mulai operasionalnya hingga sekarang, belum memiliki areal parkir. Lahan parkir pengunjung hanyalah parkir on street, alias pinggir jalan. Memang sih, jalan di depannya bukan kelas jalan protokol, tapi tetap saja jalan umum.

Sekarang tinggal menanti saja penjelasan dari pihak yang berwenang, apakah parkir on street semacam itu dianggap tidak mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas. Semoga celotehan saya ini bisa menjadikan Magelang yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar