Halaman

Waktu menunjukkan

Pencarian

Selasa, 25 Desember 2012

Surat Tagihan Pungutan Verponding 1935

Beberapa waktu lalu, saya memenangkan lelang dokumen kuno di jejaring sosial. Dokumen itu merupakan surat tagihan pungutan verponding yang kini dikenal sebagai PBB. Surat tagihan ini dikirimkan oleh kepala inspeksi keuangan Magelang pada tanggal 10 Oktober 1935 jam 1500, sesuai dengan cap pos pada surat ini. Surat yang berupa warkat pos ini merupakan surat dinas, sehingga dibebaskan dari porto.



Bagian depan
Surat ini ditujukan kepada persekutuan dagang "Hop Seng" milik Tjiong Oen Djiang di Parakan. Sesuai dengan cap pos terima, surat ini sampai di kantor pos Parakan pada hari yang sama, antara jam 1900 - 2000 waktu setempat.

Bagian belakang
Berdasarkan surat tersebut, NV Hop Seng belum membayar verponding semester 1 tahun 1935 sebesar 27 gulden ditambah dengan sanksi sebesar 1,35 gulden yang harus dibayar di kantor pos pembantu selambat-lambatnya 23 Oktober 1935. Seperti biasa, pungutan negara yang tidak dibayar akan ditagihkan secara paksa melalui pengadilan yang terdekat dengan Parakan, untuk meminimalkan biayanya. Surat ini ditandatangani oleh Asisten Kontrolir Pajak atas nama Kepala Kantor Inspeksi Keuangan Magelang.

Surat tagihan verponding
Surat ini membuka informasi bahwa di masa itu, wilayah kerja Kantor Inspeksi Keuangan Magelang, (sekarang Kantor Pelayanan Pajak) meliputi Magelang dan Temanggung. Di surat ini juga, juga diberikan kutipan dalam bahasa Melayu dengan diketik oleh petugas inspeksi keuangan di bagian kiri bawah, sehingga mereka yang tidak mengerti bahasa Belanda dapat memahami maksud surat ini.

Dari cap pos yang ada, surat ini benar-benar dikirim dengan layanan ekspres. Hanya dalam tempo 4-5 jam sudah sampai di kantor pos Parakan. Belum ada keterangan surat ini dikirim dengan moda apa. Tapi dugaan saya, surat ini dikirim dengan moda kereta api, dari perhentian Magelang Alun-alun hingga sampai setasiun Parakan.

Demikian hasil analisis singkat mengenai dokumen antik ini. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar