Tampak depan IRC |
Sekitar tahun 2003, aku dikirimi beberapa lembar IRC oleh Radio Korea International. Harapan mereka, dengan IRC ini aku dapat mengirimkan laporan penerimaan langsung ke Korea.
Sayangnya, harapan tinggal harapan. Ketika akan menggunakan IRC ini di kantor pos Magelang, ternyata otoritas pos menolaknya. Begitu juga ketika mencoba menggunakan di kantor pos Mampang.
Tampak belakang IRC |
Yah ... akhirnya sekian banyak IRC itu menjadi kedaluwarsa, karena tidak dapat dipakai dan menjadi barang koleksi saja. Padahal sesuai ketentuan UPU, setiap anggota UPU memiliki kewajiban untuk menerima penukaran IRC senilai biaya pengiriman pos udara tidak tercatat.
Agak aneh memang, mengapa PT Pos Indonesia tidak menerima penukaran IRC. Pertanyaan yang belum terjawab sampai sekarang
bisa kok.
BalasHapussemua administrasi pos negara anggota UPU wajib menerima pertukarannya.
Memang wajib tetapi kantor pos Indonesia seringkali menolaknya..itu informasi dari sebagian besar teman-teman di ORARI (Organisasi Amatir Radio Indonesia), karena kami biasa menggunakannya untuk pertukaran QSL Card. thanks
BalasHapusIrsan