
Semboyan No. 2A memiliki arti Pembatasan kecepatan. Kereta api tidak boleh berjalan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Pemberian semboyan No. 2A pada siang hari dilakukan dengan:
a. Bendera hijau
b. Papan bundar berwarna hijau, baik bertepi putih atau tidak
Pada malam hari, dipasang lentera hijau setinggi lebih kurang 2 meter dari rel. Untuk jelasnya, lihat Semboyan No. 2B
KETENTUAN PEMASANGAN SEMBOYAN 2A
Jarak tersebut harus ditambah dengan 50% apabila semboyan 2A dipasang pada jalan turun dengan kemiringan 10 permil atau lebih.
Semboyan harus dipasang di kanan jalan. Perkecualian dapat dipasang di kiri jalan apabila dapat terlihat lebih terang dari tempat masinis.
gambar semboyan 2A: pics.livejournal.com/trainsignal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar